Ajukan Pencabutan Perda RDPT dan Zonasi, Anies Ingin Jakarta Jadi Kota Modern

| 01 Aug 2022 18:35
Ajukan Pencabutan Perda RDPT dan Zonasi, Anies Ingin Jakarta Jadi Kota Modern
Anies Baswedan (Antara)

ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ). Anies menjelaskan pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi ini dilakukan agar Jakarta menjadi kota modern.

"Alhamdulillah prosesnya berjalan dengan baik dan memang proses penyusunannya panjang. Ketika kita mau memastikan bahwa rencana detail tata ruang yang baru itu sesuai dengan visi Jakarta jangka panjang, kita ingin membangun sebuah kota modern," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/2022).

Anies menjelaskan konsep hunian dan tempat kerja di DKI Jakarta yang dirancang harus berorientasi kepada transportasi umum. Dengan dicabutnya Perda ini, Anies ingin agar pembangunan Jakarta ke depan menggambar transit oriented development (TOD).

"Di mana kawasan-kawasan sekitar stasiun itu diberikan ruang untuk tumbuh berkembang ke atas," imbuhnya.

Lebih lanjut, Anies menerangkan pembangunan zona hijau di DKI Jakarta tak hanya ditambah. Namun, juga harus melihat jarak antar kawasan zona hijau tersebut.

Gubernur DKI ini mengatakan konsep pembangunan RDPT dan Peraturan Zonasi harus bisa menjangkau semua mahkluk hidup, atau tak hanya manusia saja.

"Sebagai contoh kalau kita ingin burung-burung itu bisa tinggal di kota ini maka jarak antar taman adalah sama dengan jarak terbangnya burung. Burung itu nggak bisa terbang terlalu jauh (bila jarak taman berjauhan). Jadi kalau bukan hanya persentase RTH tapi jarak antar RTH kawasan-kawasan yang dibutuhkan RTH cukup," kata Anies

"Kedua masyarakat, masyarakat juga ingin ruang-ruang terbuka hijau, ruang terbuka biru, itu (warga tidak ingin jarak) tempatnya tidak terlalu jauh. Mereka bisa datangi dengan jalan kaki, bersepeda, bila sebarannya cukup," sambungnya.

Dalam rapat paripurna tadi, Anies Baswedan resmi mengajukan pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi ke DPRD DKI Jakarta.

"Saya menyampaikan garis besar penyampaian Rancangan Perda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014," ujar Anies dalam sidang tadi.

Anies mengungkapkan pencabutan Perda RDTR ini berkaitan dengan penetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksana. Salah satu peraturan pelaksana itu yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dia menambahkan pihaknya juga sudah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP) DKI Jakarta.

"Sasaran yang ingin diwujudkan dengan ditetapkannya Pergub 31 Tahun 2022 tentang RDTR WP DKI Jakarta ini adalah untuk mengevaluasi serta menjadi bentuk perbaikan terhadap kualitas, kesahihan, dan kesesuaian pemanfaatan ruang," ujar Anies.

Lebih lanjut, Anies mengatakan Perda RDTR dan Zonasi yang ada saat ini merupakan bentuk pelaksanaan atas UU 26/2007 tentang Penataan Ruang. Namun, dengan berlakunya UU Cipta Kerja, maka penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tidak lagi relevan.

"Oleh karenanya, perlu untuk dilakukan Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan PZ," ujarnya.

Rekomendasi