ERA.id - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan Endra mengatakan, tersangka mucikari Erika Mustika Tarigan atau EMT (43) melakukan penyekapan terhadap seorang wanita (NAT) selama 1,5 tahun untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Tak hanya NAT, ternyata EMT juga memiliki delapan orang ABG yang dieksploitasi dan dipekerjakan menjadi PSK di sebuah apartemen.
"Sampai dengan kita lakukan penangkapan dan hasil pemeriksaan, tersangka memiliki 8 orang anak asuh atau anak yang dia perjualbelikan," ungkap Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/09/2022).
Dalam aksinya, EMT ini kerap memindahkan anaknya buahnya dari satu apartemen ke apartemen lain agar tidak diketahui oleh petugas keamanan.
Zulpan menjelaskan, bahwa modus mucikari menawarkan pekerjaan dengan gaji yang besar kepada para korban tersebut. Namun, faktanya mereka malah disekap di sebuah apartemen.
"Jadi mereka akan diberikan pekerjaan yang mendatangkan uang banyak, kemudian diberi modal dan dicatat sebagai utang. Apakah untuk membeli bajunya untuk penampilan bagus, terus pulsa. Tapi ternyata mereka disekap di apartemen," katanya.
Selain EMT, Polisi juga menetapkan tersangka RR dalam kasus itu. Kata dia, RR mempunyai peran mencari tamu melalui media sosial untuk para korban tersebut.
"Bahkan dia juga ini merupakan orang yang memakai korban juga. Jadi dia hanya mencari tamu, kemudian dia juga menggunakan korban untuk kebutuhan seksualnya si RR, kelakuannya seperti itu," katanya.
Atas perbuatannya, EMT dan RR dijerat dengan Pasal 76I Juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 22 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.