ERA.id - Polri telah menyerahkan memori putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo. Petikan putusan PTDH ini diserahkan langsung ke Ferdy Sambo, atau tidak melalui pengacaranya.
"Bahwa petikan putusan PTDH yang bersangkutan, hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang kode etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung Humas Polri, Jakarta, Jumat (23/09/2022).
Dedi menambahkan proses administrasi pemecatan Ferdy Sambo juga telah diserahkan ke SDM Polri. Memori petikan pemecatan Ferdy Sambo ini tidak sampai diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Prosesnya teman-teman, biar nggak selalu menanyakan apakah sampai ke presiden, nggak. Prosesnya cukup dari SDM, ke Pak Kapolri, ke Sekmil (Sekretaris Militer)," jelasnya.
Dedi kembali menerangkan tidak akan ada upacara PTDH ke Ferdy Sambo. Putusan pemecatan PTDH ini, sambungnya, bersifat final dan mengikat.
Bila nantinya Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari PTDH ini, Dedi mengatakan Polri tak mempermasalahkan hal tersebut.
"PTUN itu hak yang bersangkutan, secara substansi di Polri. Keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri. Kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka, silakan saja tidak masalah," kata Dedi.
Sebelumnya, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku akan mempelajari putusan banding kliennya yang ditolak oleh Majelis Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP).
"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," kata Arman Hanis kepada wartawan, dikutip Selasa (20/09/2022).
Arman menambahkan, pihaknya akan melakukan langkah hukum terkait putusan banding tersebut. Namun, dia tak merinci detailnya. "Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," tambahnya.