ERA.id - Ada kemungkinan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditahan. Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan tidak ada satu orang pun yang siap untuk ditahan, termasuk Putri Candrawathi.
"Pada prinsipnya saya sampaikan, tidak ada orang yang siap untuk ditahan (termasuk Putri Candrawathi)," kata Arman saat konferensi pers di Erian Hotel, Jl Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/09/2022).
Arman mengakui kewenangan penahanan merupakan kewenangan penyidik dan/atau jaksa penuntut umum (JPU). Timnya akan melakukan permohonan ke JPU agar Putri Candrawathi tidak ditahan.
Permohonan ini diajukan dengan alasan kemanusiaan dan Putri Candrawathi masih memiliki anak di bawah umur atau berumur 2 tahun.
"Pasti kami sesuai yang diatur KUHAP akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, seperti yang kami ajukan pada saat proses pemeriksaan sebagai tersangka waktu yang lalu," jelasnya.
Arman pun mengatakan Putri Candrawathi masih dalam perawatan dan berkonsultasi dengan psikiater. Bila seandainya Putri Candrawathi ditahan, Arman mengatakan pihaknya akan koordinasi dengan kejaksaan atau penyidik agar kliennya bisa tetap mendapat perawatan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum memastikan apakah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir J ditahan atau tidak.
Berdasarkan KUHAP, Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan penyidik memiliki kewenangan untuk menahan seorang tersangka selama 20 hari dan dapat diperpanjang. Namun terkait apakah Putri Candrawathi ditahan atau tidak, Fadil menjelaskan hal itu merupakan kewenangan jaksa penuntut umum.
"Tetapi tentang ditahan tidaknya seseorang ada alasan objektif dan subjektif. Itu kewenangan sepenuhnya Jaksa Penuntut Umum. Nanti liat perkembangan," kata Fadil saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (28/09/2022).