ERA.id - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J), Putri Candrawathi tidak ditahan. Polri dinilai diskriminatif karena tidak menahan istri Irjen Ferdy Sambo ini.
"Ya memang jika dibandingkan kasus lain sikap (penyidik untuk tidak menahan Putri Candrawathi) ini sangat diskriminatif terhadap para tersangka. Seharusnya Polri tidak pandang bulu, apalagi kejahatannya termasuk kejahatan berat," kata pakar hukum pidana, Abdul Fikar Hadjar, saat dihubungi, Jumat (02/09/2022).
Abdul Fikar menambahkan pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak setiap orang. Dikabulkan atau tidaknya penangguhan penahanan seseorang, sambungnya, merupakan kewenangan penyidik.
Dia menjelaskan seseorang dapat ditahan bila ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara. Penahanan terhadap seseorang dilakukan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, tak mengulangi perbuatannya, dan agar tidak menghilangkan atau merusak barang bukti.
Abdul Fikar mengatakan Putri Candrawathi seharusnya ditahan. Sebab, sambungnya, kasus Putri Candrawathi merupakan tindak pidana berat.
"Tetap berdasarkan rasa keadilan masyarakat, maka seharusnya sangkaan Pasal 340 KUHP itu ditahan karena tindak pidananya berat," ujarnya.
Senada dengan Abdul Fikar, pengamat Hukum Pidana, Agustinus Pohan mengatakan Putri Candrawathi seakan diperlakukan "istimewa".
"Namun, praktek penegakan hukum selama ini, penahanan selalu dikenakan terhadap tersangka tindak pidana tertentu seperti pembunuhan, tipikor, dan lain-lain. Jadi ibu PC memang telah diperlakukan berbeda dengan praktek yang selama ini diterapkan, sekalipun secara normatif tidak ada yang dilanggar," kata Agustinus dihubungi terpisah.
Dia menambahkan Putri mengajukan penangguhan penahanan karena memiliki bayi yang berusia 1,5 tahun. Bila memang penyidik memutuskan tidak menahan Putri karena istri Ferdy Sambo ini memiliki bayi, Agustinus berharap agar hal serupa juga dilakukan ke tersangka lain.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, yaitu adanya bayi yang baru berusia 1,5 tahun, merupakan pertimbangan yang baik. Tentunya kita berharap agar hal semacam ini tidak hanya diterapkan terhadap Ibu PC atau keluarga besar Polri, agar tidak menjadi diskriminatif," jelas Agustinus.
Sebelumnya, Putri Candrawathi kembali dikabarkan tak ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Putri merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan, ada tiga alasan yang menjadi pertimbangan penyidik belum melakukan penahanan terhadap Putri. Salah satunya lantaran istri Ferdy Sambo itu masih memiliki anak balita.
"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama, alasan kesehatan. Kedua, kemanusiaan. Ketiga, masih memiliki balita," kata Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Agung juga mengungkapkan, tak ditahannya Putri setelah menjalani pemeriksaan juga merupakan permintaan dari kuasa hukum Putri, Arman Hanis.
"Ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer ibu PC (Putri Candrawathi) untuk tidak dilakukan penahanan," ujar Agung.
Terkait dengan alasan kemanusiaan yang disampaikan sebelumnya, Agung menjelaskan hal itu berkaitan dengan telah ditahannya Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
"Ya kondisi bapaknya (Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan," kata Agung.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Polri juga telah melakukan pencekalan terhadap Putri. Menurut Agung, kuasa hukum Putri memastikan bahwa kliennya akan bertindak kooperatif selama proses pemeriksaan.
"Di samping itu, penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap ibu PC dan pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif," kata Agung.
-
Afair01 Sep 2022 23:05
Putri Candrawathi Dicekal ke Luar Negeri Sejak 23 Agustus Lalu