ERA.id - Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menerangkan berkas perkara pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, AG (15) telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini sudah P-21 oleh pihak kejaksaan," kata Hengki kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Pelimpahan tahap II AG beserta barang bukti ke Kejaksaan akan digelar Selasa (21/3/2023) besok. Dengan demikian, kekasih Mario Dandy Satriyo ini bakal segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Besok rencana tahap dua," tambah Hengki.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menawarkan perdamaian kepada keluarga David dalam kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG (15).
"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa tersangka MDS dan tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (18/3).
Hal ini karena ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
"Serta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," tambah Ketut.