ERA.id - DH (47), warga Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dibekuk jajaran Polres Metro Tangerang Kota lantaran telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban yang berusia enam tahun itu merupakan seorang piatu yang tinggal bersama kakek dan neneknya di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
"Cucu saya menjadi korban perbuatan tindak asusila, dan pelakunya itu tetangga sendiri, yang tinggal di kontrakan milik saya. Cucu saya ini tinggal sama saya dan neneknya, karena mamanya sudah enggak ada," kata kakek dari korban berinisial TS, kepada wartawan, Senin (10/9/2022
TS menuturkan kejadian yang telah menimpa cucunya tersebut baru diketahuinya saat melihat gerak-gerik bocah dari sikapnya berjalan mencurigakan.
"Cucu saya bilang sakit waktu mau pipis, terus dia dimandiin sama neneknya untuk diperiksa, pas digosok badannya dia nangis terus dan akhirnya tahu kalau alat vitalnya sudah merah," jelasnya.
TS mengatakan pihaknya baru mengetahui pelaku yang berbuat tindakan bejat tersebut diketahui dari cucunya, yang merupakan tetangganya sendiri. Dirinya pun tidak menduga jika DH berani berbuat tindakan tersebut, lantaran telah tinggal lama di kontrakan miliknya.
"Dia (DH) itu ngontrak di sini sudah lama dan sudah saya anggap saudara sendiri. Tapi ternyata begini kelakuannya. Setelah tahu kejadian itu, besoknya saya langsung buat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota," ungkapnya.
Sementara Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan pelaku melakukan tindak pidana itu di rumah kontrakan di wilayah kawasan Cibodas, Kota Tangerang.
"Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 6 tahun ini dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pelaku di kawasan Cibodas, Kota Tangerang," kata Zain.
Zain menuturkan terungkapnya kejadian itu saat keluarga korban melihat adanya keanehan pada gerak gerik dari korban, di mana alat vitalnya lecet.
"Dan akhirnya orang tua korban melaporkan ke Polres. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua korban dengan nomor polisi LP/B/702/V/2022," ucapnya.
"Dan akhirnya orang tua korban melaporkan ke Polres. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua korban dengan nomor polisi LP/B/702/V/2022," katanya.
Zain menjelaskan, modus dari pelaku melakukan tindak pidana pencabulan tersebut dengan memberikan susu dan uang jajan ke korban untuk memuluskan niat jahatnya.
"Modus pelaku melakukan tindakan itu dengan memberikan susu dan uang Rp5 ribu kepada korban untuk jajan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap anak sesuai Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.