Ayah Pemerkosa Anak Tiri dan Tukang Warung yang Cabuli Bocah Disabilitas di Jakpus Ditangkap

| 27 May 2024 18:41
Ayah Pemerkosa Anak Tiri dan Tukang Warung yang Cabuli Bocah Disabilitas di Jakpus Ditangkap
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno kepada wartawan, Senin ( 27/05/2024). (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Polisi menangkap seorang ayah, Bagus Santosa (52) karena tega memperkosa anak tirinya sendiri, IK (14) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus).

"Tersangka B alias K melakukan modus dengan memanfaatkan istrinya yang sedang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), melihat kondisi rumah kosong tersangka melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya yang masih berusia 12 tahun," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno kepada wartawan, Senin ( 27/05/2024).

B memperkosa anak tirinya sejak 2023 lalu. Ayah bejat ini mengiming-imingi korban dengan uang ketika melancarkan aksinya.

"Jadi dengan caranya itu dia lakukan pada saat di jam malam ketika ibunya korban sedang tertidur dan jam sore ketika ibunya ini sedang melakukan pekerjaan cuci baju di tetangganya," ucap dia.

Polres Metro Jakarta Pusat juga menangkap seorang pedagang warung, Baidawi alias Kumis (52) karena mencabuli seorang anak berinisial H (12) yang merupakan tetangganya di kawasan Kemayoran, Jakpus. Pelaku mencabuli H sebanyak tiga kali ketika korban membeli jajanan.

"Setelah tersangka selesai melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul, tersangka memberikan uang sebesar Rp5 ribu sebanyak dua lembar dengan maksud dan tujuan karena korban sudah memuaskan hasrat seksual tersangka dan agar korban tidak memberitahu siapa-siapa," ucapnya.

Terpisah, Pengacara UPTPPA DKI Jakarta, Subhan Tirtayasa menyebut H merupakan anak disabilitas.

"Iya tetangga tapi (korban) disabilitas," ujar Subhan.

Kedua korban baik H maupun IK saat ini diberi pendampingan psikologis. Untuk Bagus dan Baidawi telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

Rekomendasi