Polri Respon soal Gas Air Mata di Luar Stadion Kanjuruhan dan Kadaluarsa

| 10 Oct 2022 15:11
Polri Respon soal Gas Air Mata di Luar Stadion Kanjuruhan dan Kadaluarsa
Polisi menembakkan gas air mata ke arah suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). (Antara)

ERA.id - Muncul dugaan gas air mata yang ditembakkan polisi dari tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim), sudah kadaluarsa. Temuan lainnya, polisi disebutkan juga menembak gas air mata di luar Stadion Kanjuruhan.

Dikonfirmasi, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan investigasi untuk mengusut tuntas tragedi ini masih dilakukan. Dia menjelaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas tragedi ini 

"Tim masih bekerja. Jika ada perkembangan akan di-update," kata Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih melakukan investigasi terkait tragedi Stadion Kanjuruhan. Dari hasil investigasi ini, Komnas HAM mendalami soal penggunaan gas air mata kadaluarsa yang digunakan polisi.

"Jadi soal (gas air mata) kadaluarsa itu informasinya memang kita dapatkan, tapi memang perlu pendalaman," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Anam menambahkan pemicu terjadinya tragedi Kanjuruhan ini adalah gas air mata. Suporter dan masyarakat yang terkena gas air mata di sekitar stadion menjadi panik karena efek yang dirasakannya.

Efek itu adalah mata sakit, dada sesak dan sesak napas. Mereka mencoba keluar dari stadion namun kesulitan karena pintunya kecil.

"Sedangkan pintu yang terbuka juga pintu kecil, sehingga berhimpit-himpitan kayak gitu lah yang sepanjang hari ini yang menyebabkan kematian," ucapnya.

Koalisi Masyarakat Sipil juga menyampaikan hasil investigasinya terkait tragedi Stadion Kanjuruhan. Diungkapkan, aparat yang berjaga juga melakukan penembakan gas air mata di luar Stadion Kanjuruhan.

"Bahwa perlu juga dicatat, peristiwa kekerasan penembakan gas air mata tidak hanya terjadi di dalam stadion, tapi juga terjadi di luar stadion," kata Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andi Muhammad Rezaldi dilihat di YouTube Yayasan LBH Indonesia, Minggu (9/10/2022).

Rekomendasi