ERA.id - Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap 5 tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim).
Kelima tersangka yang diperiksa hari ini yakni Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Untuk 5 tersangka (diperiksa) hari ini. Jam 10.00 WIB rencana (pemeriksaan) di Mapolda Jatim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Untuk satu tersangka lainnya, yakni Direktur utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, baru akan dilakukan pemeriksaan Rabu (12/10/2022).
"Direktur LIB (diperiksa) besok jadwal yang disampaikan penyidik," tambahnya.
Belum diketahui apakah kelima tersangka yang akan diperiksa hari ini bakal langsung ditahan atau tidak. Dedi tak merinci mengenai hal tersebut.
Diketahui, tersangka Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris, Suko Sutrisno dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SS, dan AKP Bambang Sidik Achmadi disangkakan dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Polri juga saat ini melakukan penelusuran kepada orang-orang yang melakukan anarkis saat terjadi tragedi Kanjuruhan. Dedi sebelumnya mengatakan Polri telah mengidentifikasi terduga pelaku yang anarkis hingga melakukan pengerusakan di luar Stadion Kanjuruhan.
"Yang jelas sudah kita identifikasi. Dari tambahan CCTV yang kita temukan termasuk juga dari beberapa video dan foto yang kita temukan, kita sudah mengidentifikasi pelaku-pelakunya," kata Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/2022).