ERA.id - Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Bersatu (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, yang merupakan salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, diperiksa hari ini.
Itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (12/10/2022). Selain Dirut PT LIB, lima tersangka lain dari kasus ini adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dedi menjelaskan penyidik sudah memeriksa Abdul Haris dan Suko Sutrisno, Selasa (11/10/2022) kemarin. Untuk 3 tersangka lainnya yang merupakan anggota polisi, tidak jadi diperiksa kemarin.
"Tapi yang bersangkutan (3 tersangka dari kepolisian) minta diperiksa ulang kembali dan didampingi pengacara. Jadi untuk pemeriksaan berikutnya, dilaksanakan Minggu depan untuk lima tersangka tersebut," tambahnya.
Dedi tak merinci apakah para tersangka yang telah diperiksa itu ditahan atau tidak.
Diketahui, untuk tersangka Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris, dan Suko Sutrisno dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SS, dan AKP Bambang Sidik Achmadi, disangkakan dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Polri juga sebelumnya menyatakan, korban tewas dari tragedi Kanjuruhan bertambah satu, atau menjadi 132 orang.