ERA.id - Artis Rizky Billar ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Lesti Kejora. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Rizky Billar tidak dalam pengaruh narkoba maupun alkohol ketika melakukan KDRT.
"Ya sudah dilakukan, tidak ada pengaruh, tidak ada pengaruh ya," kata Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (13/10/2022).
Zulpan menegaskan tersangka secara sadar melakukan KDRT ke Lesti Kejora.
"Negatif semuanya. Tidak ada alkohol, semuanya, pokoknya negatif, normal, jadi dalam kesadaran," ucap Zulpan.
Zulpan mengatakan Rizky Billar ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Metro Jaksel per hari ini. Perpanjangan penahanan tergantung kewenangan penyidik.
Lebih lanjut, dia mengatakan Rizky Billar melakukan KDRT karena ketahuan selingkuh. "Motif yang mendasari terjadinya KDRT ini adalah pelaku telah ketahuan berselingkuh di belakang korban," jelasnya.
Lesti pun meminta penjelasan usai suaminya kedapatan selingkuh. Penyanyi dangdut ini juga meminta ke Rizky Billar untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya. Namun, kata Zulpan, hal ini malah membuat Rizky Billar emosi hingga melakukan KDRT.
"Namun hal ini memantik emosi daripada pelaku atau tersangka saudara Muhammad Rizky, sehingga mengakibatkan pertengkaran dan kekerasan, yang dilakukan hampir pukul 02.00 WIB dini hari dan juga pukul 09.00 WIB mendekati 10.00 WIB pagi yang dilakukan dua kali," ujarnya.
Dari kasus ini, Rizky Billar ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.