ERA.id - Pria berposter tubuh kekar dan kedua tangannya di borgol tiba di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya No. 133, RT5/RW 10, Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dia tiba di lokasi sekira pukul 09.30 WIB, dengan dikawal jaksa dan juga aparat kepolisian.
Laki-laki adalah Ferdy Sambo. Terdakwa kasus pembunuhan terhadap anak buahnya Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo terlihat mengenakan baju batik dibalut dengan rompi warna merah tahanan Kejaksaan Agung. Serta, menggenakan masker berwarna hitam dan celana hitam.
Sebelum memasuki ruang sidang utama Profesor Oemar Seno Adji, Borgol yang menempel di kedua tangannya dilepas oleh salah satu jaksa. Ketika awak media memanggil Sambo, yang bersangkutan hanya diam saja.
Ferdy Sambo memasuki ruangan dengan membawa berkas, buku berwara hitam, dan pulpen. Tak hanya itu, yang bersangkutan juga mengenakan gelang di tangannya.
Pada sidang kali dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.