ERA.id - Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah menjelaskan alasan Putri Candrawathi tidak memahami dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Menurutnya, peran-peran yang dibeberkan JPU bersifat asumtif dan hanya berasal dari keterangan satu saksi.
"Ternyata kami dan Bu Putri gagal memahami sebab saat kita dengar tadi peran-peran yang diduga dilakukan ini cenderung bersifat asumsi," kata Febri Diansyah di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Febri menambahkan fakta yang dituduhkan oleh JPU tidak memiliki nilai pembuktian. Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menerangkan pihaknya akan menyampaikan bukti pendukung dan memperkuat adanya fakta kekerasan seksual di Magelang saat pembacaan nota keberatan atau eksepsi nanti.
"Dan nanti kamu akan menunjukkan juga di eksepsi bukti apa saja yang mendukung dan memperkuat adanya fakta kekerasan seksual di Magelang. Nanti akan kita tunjukkan di eksepsi," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim, Wahyu Iman Santoso menanyakan ke Putri apakah istri Ferdy Sambo ini sudah paham dakwaan JPU, atau belum.
"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?" kata majelis hakim Wahyu.
"Maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," balas Putri.
Majelis hakim pun menyuruh JPU untuk menjelaskan kembali dakwaannya ke Putri Candrawathi. JPU pun menjelaskan secara singkat bahwa Putri Candrawathi didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang, bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi saja (yang melakukan pembunuhan ke Brigadir Yosua Hutabarat)," ucap JPU.
Usai memberi penjelasan secara singkat, Wahyu kembali menanyakan apakah Putri sudah mengerti atau belum. Istri Ferdy Sambo ini tetap mengaku tidak mengerti.
"Mohon maaf Yang Mulia, saya tetap tidak mengerti," ungkap Putri.
"Silahkan konsultasi dengan penasihat hukum saudara," kata majelis hakim dan dijawab terima kasih oleh Putri Candrawathi.