ERA.id - Dua kelompok organisasi massa (ormas) terlibat bentrok di sebuah kafe kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (17/10/2022) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, sebanyak 44 orang ditetapkan menjadi tersangka dari bentrok tersebut. Bentrok kedua ormas ini karena perebutan lahan.
"Terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 44 tersangka dari kedua belah pihak," ujar Hengki, dalam keterangannya dikutip Rabu (19/10/2022).
Diketahui, kejadian ini tiga orang luka-luka dan sebuah kafe di lokasi dirusak massa. Hengki menambahkan seluruh tersangka ditahan. "Iya, ditahan," sambungnya.
Hengki menerangkan tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan. Penetapan dan penahanan ke-44 tersangka ini adalah sebuah peringatan bahwa segala bentuk premanisme akan ditindak tegas oleh polisi.
Atas perbuatannya, ke-44 tersangka ini dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 358 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.