ERA.id - Terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Berdasarkan pantauan ERA, Arif yang masih diborgol digiring sejumlah personel brimob dan kejaksaan memasuki ruang persidangan sekitar pukul 13.32 WIB. Arif mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan kejaksaan, menggunakan masker dan membawa berkas dakwaan.
Dia berjalan dengan tegap menuju ruang persidangan dan namun tak mengucap sepatah katapun.
Sebelum memasuki ruang persidangan, borgol yang ada ditangan kedua yang bersangkutan dilepas. Begitu juga rompi kejaksaan dan masker dilepas.
Lalu, Arif memasuki ruangan sidang utama Profesor Umar Seno Adji dan duduk di bangku depan yang telah disediakan menghadap ke majelis hakim.
Terlihat muka Arif segar dan bugar, atau tidak terlihat sakit. Sidang pun akan segera dimulai. Saat ini majelis hakim sedang mengecek dokumen administrasi.
Diketahui, dari kasus ini Arif Rachman didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang subsider Pasal 48 jo Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016.
Diketahui, Polri sebelumnya mengabarkan Arif Rachman sakit. Karena sakit, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigjen Hendra Kurniawan ditunda.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Arif yang sedang sakit ini baru saja selesai menjalani operasi.
"Baru saya tanya juga, baru selesai operasi yang bersangkutan," kata Dedi Prasetyo di Gedung Humas Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/09).
Dedi menerangkan AKBP Arif merupakan saksi kunci di sidang KKEP Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia enggan merinci penyakit apa yang diderita yang bersangkutan. Hanya menyebutkan bahwa AKBP Arif masih membutuhkan waktu waktu untuk proses penyembuhan. "Sakitnya sakit apa? Dokter yang menyimpulkan," ucapnya.