Tak Diizinkan Naik Kereta, Seorang Perempuan Siram Kuah Oden ke Petugas Stasiun Gambir

| 27 Oct 2022 11:23
Tak Diizinkan Naik Kereta, Seorang Perempuan Siram Kuah Oden ke Petugas Stasiun Gambir
Ilustrasi kereta api (Antara)

ERA.id - Ada perempuan, calon penumpang di Stasiun Gambir yang belum disuntik booster, menyiram kuah oden kepada petugas stasiun karena kesal sebab tidak diizinkan boarding dan naik kereta api.

Hal itu terjadi pada Senin 24 Oktober 2022 silam. Adapun si calon penumpang berniat menggunakan KA Argo Parahyangan ke Kota Bandung. PT KAI mengklarifikasi, kalau saat diperiksa, si penumpang tidak dapat menunjukan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, jika memang tidak dapat divaksin karena alasan medis.

Si calon penumpang pun lalu diarahkan untuk segera membatalkan tiketnya, mengingat waktu yang terbatas untuk mekanisme pembatalan tiket hanya dapat dilakukan paling lama 30 menit sebelum KA berangkat.

Pada saat di loket pembatalan, petugas kembali menjelaskan mekanisme pembatalan dengan baik sesuai SOP, namun secara tiba-tiba calon penumpang menyiram petugas dengan makanan berkuah itu. Setelah itu, si calon penumpang nyelonong pergi.

KAI Daop 1 Jakarta pun gerah dan mengecam tindakan si calon penumpang tersebut. " Saat ini sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan, tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan KA dan akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket," tutur Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Kamis (27/10/2022).

Adapun ketentuan persyaratan vaksin yang diterapkan sejak 30 Agustus 2022 sesuai surat edaran SE Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022  dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun keatas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster, sementara calon pengguna usia 6 s.d 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua. Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

"Daop 1 Jakarta meminta agar seluruh calon pengguna membaca dan memperhatikan kembali aturan yang berlaku pada saat membeli tiket. Pastikan jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum melakukan perjalanan pada jadwal yang telah dipilih, sehingga tidak menimbulkan resiko batal berangkat."

Intinya, seluruh calon pengguna diminta untuk dapat memahami bahwa persyaratan yang harus dipenuhi saat menggunakan jasa Kereta Api merupakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 sehingga perjalanan KA yang aman, nyaman dan sehat dapat diwujudkan.

KAI Daop 1 Jakarta akan menindak tegas bagi mereka yang mengamuk di stasiun dam kepada petugas. Seluruh calon pengguna diminta untuk menghargai petugas yang sedang menjalankan kewajiban dan tugas nya baik di Stasiun dan di atas KA.

Rekomendasi