ERA.id - AM (61), seorang marbot masjid di wilayah Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon tega mencabuli seorang anak berusia 6 tahun dengan mengiming-imingi uang kepada korban.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar mengatakan, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terjadi pada Minggu (23/10/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
"Betul pelaku merupakan seorang marbot masjid yang melakukan perbuatan cabul itu di kontrakan rumahnya di wilayah Kecamatan Cilegon," ujarnya, Kamis (27/10/2022).
Nandar menuturkan, kronologis kejadian bermula dari pelapor berinisial TM, yang merupakan ibu korban khawatir lantaran sang buah hati tidak terlihat selama beberapa jam terakhir.
"Kemudian ibu korban mencoba mencari ke tetangga, dan disampaikan oleh tetangga pelapor jika anaknya berada di kontrakan pelaku yang merupakan seorang marbot masjid. Setelah dipanggil dari depan rumah pelaku, korban pun keluar dengan teman sebayanya," jelasnya.
Setelah itu, Nandar menjelaskan, pelapor pun membawa kedua anak tersebut ke rumahnya. Saat telah di rumah, lanjutnya, teman anak pelapor menceritakan jika diperintahkan oleh pelaku untuk membuka celana dengan di iming-iming akan diberi uang.
"Korban sempat menolak, namun akhirnya mengikuti perintah pelaku dengan iming-imingi dikasih uang. Pelaku pun mengancam untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun," katanya.
Nandar menambahkan, pelapor yang mendapatkan cerita tersebut pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon.
"Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penangkapan di kontrakan pelaku serta untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh Dinas UPTDPPA Cilegon," ungkapnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.