ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menampilkan foto jenazah Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di dalam sebuah peti saat di rumah duka di Jambi.
Gambar ini ditampilkan ketika ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menjadi saksi di persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (01/11/2022).
Dari foto yang ditampilkan ini terlihat Brigadir J dipakaikan pakaian dinas upacara (PDU) Polri. Ada luka hidung, mata, dan bibir Brigadir J.
Samuel menjelaskan peti berisi jasad anaknya ini awalnya dilarang dibuka oleh Kombes Leonardo. Usai negosiasi, akhirnya peti boleh dibuka namun hanya sebatas kepala sampai dada mayat Brigadir J.
"Mengapa waktu buka peti jenazah itu hanya sebatas dari muka ke dada? Apakah saat itu Pak Leonardo yang dari Mabes Polri itu tidak mengizinkan untuk dibuka keseluruhan?" tanya jaksa.
"Tidak mengizinkan, apalagi bajunya semuanya tidak boleh dibuka semua," ucap Samuel.
"(Alasan pelarangan) pada saat itu dia bilang jenazah almarhum sudah divisum dan sudah diformalin," sambungnya.
Selain itu, ditampilkan juga sejumlah foto autopsi Brigadir J. Samuel pun menjelaskan luka-luka di tubuh anaknya dari gambar autopsi ini.
Ayah korban ini menambahkan dirinya menandatangani surat terima penyerahan jenazah setelah melihat mayat anaknya.
"Makanya saya mau (tanda tangan), sudah saya lihat bahwa jenazah yang didalam peti jenazah itu jenazah anak saya dan kami keluarga besar sudah melihat, kami menandatangani, saya menandatangani," kata Samuel.