Putri Candrawathi Bakal Jadi Saksi di Sidang Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf Besok

| 06 Dec 2022 10:40
Putri Candrawathi Bakal Jadi Saksi di Sidang Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf Besok
Putri Candrawathi (Ilham Apriyanto/ ERA)

ERA.id - Sidang terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf dilanjutkan Rabu (07/12/2022) besok.

Saksi yang hadir dalam persidangan ketiga terdakwa ini adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Terhadap terdakwa kalian bertiga, sidang ditunda pada hari Rabu besok. Pemeriksaan sesama terdakwa kita hadirkan dulu Putri Candrawathi, hari Rabu besok," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dikutip Selasa (06/12/2022).

Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan pihaknya akan menggali peristiwa di Magelang ke Putri Candrawathi.  

"(Kami akan gali) peristiwa magelang dan komunikasi PC dan KM selama di Magelang, Saguling, dan Duren Tiga," kata Irwan saat dihubungi, Selasa.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy tak merespons saat dimintai tanggapan perihal Putri Candrawathi yang jadi saksi di persidangan kliennya besok.

Terpisah, pengacara Bripka RR, Erman Umar mengatakan pihaknya akan menanyakan perihal rekening atas nama kliennya dan rekening Yosua ke Putri Candrawathi saat persidangan besok.

"Mungkin kejadian di Magelang, Saguling dan Duren Tiga. Serta dana milik keluarga Sambo yang menggunakan rekening atas Nama Ricky Rizal dan Yosua," ujar Erman.

Diketahui, selain Kuat Ma'ruf, Bharada E, dan Bripka RR, terdakwa lainnya dari perkara pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Mereka semua didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Rekomendasi