Pelaku Pembunuh Kucing di Matraman Jaktim Terancam Tiga Bulan Penjara

| 08 Nov 2022 06:25
Pelaku Pembunuh Kucing di Matraman Jaktim Terancam Tiga Bulan Penjara
Kucing (Antara)

ERA.id - Polisi memastikan DS (47), pria yang melempar batu ke kucing hingga mati di kawasan Matraman, Jakarta Timur (Jaktim), tidak akan ditahan bila ditetapkan menjadi tersangka. Namun, pelaku hanya dikenakan wajib lapor.

"Nggak (ditahan), karena dari pasal yang dipersangkakan ancaman maksimal 9 bulan, sedangkan menurut KUHP yang bisa ditahan apabila ancaman maksimal di atas lima tahun. Jadi tidak dilakukan penahanan namun proses tetap lanjut sementara wajib lapor," kata Kapolsek Matraman Kompol Tribuana Roseno kepada wartawan, Senin (07/11/2022).

Tribuana mengatakan, bahwa DS menyerahkan diri pagi tadi usai pemilik kucing tersebut melapor ke Polsek Matraman. 

Penyidik Polri pun langsung melakukan pemeriksaan dan hasilnya bahwa yang bersangkutan baru pertama melakukan tindakan seperti itu. 

"Jadi terlapor kesel karena sering ada muntahan bekas makanan sama bekas makanan di depan kontrakannya. Karena dia kesel mungkin saat itu lagi pening, ada paving blok di dekatnya terus di lempar ke kucing ini kena kucingnya, kucingnya mati," ungkapnya.

Dari kasus ini, pelaku disangkakan Pasal 320 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut.

Pasal 302

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:

1. Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.

2. Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaan dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan

(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.

(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.

Sebelumnya, warga merekam perbuatan keji pelaku yang membunuh seekor kucing di Jalan Kayu Manis III dengan menggunakan batu, Minggu (6/11).

Rekaman video itu kemudian viral di media sosial dan mendapat banyak kecaman dari pecinta hewan.

Saksi mata, Intan Meutia mengatakan, kucing korban berwarna oranye dan putih.  "Tadinya mau bawa ke dokter, saya pikir kan masih ada nyawanya. Ternyata sudah mati. Jadi, saya kubur dekat rumah saya," ujar Intan.

Rekomendasi