Anggota DPRD Pandeglang Dipolisikan, Diduga Lecehkan Gadis 18 Tahun

| 23 Nov 2022 16:45
Anggota DPRD Pandeglang Dipolisikan, Diduga Lecehkan Gadis 18 Tahun
Ilustrasi pelecehan seksual (Dok. Antara)

ERA.id - Y, seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Banten dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan seksual. Adanya tindakan itu langsung dilaporkan korban Mawar (nama samaran) gadis berumur 18 tahun warga Kecamatan Majasari.

Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi membenarkan adanya laporan kasus pelecehan seksual melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Namun, laporan tersebut sempat dicabut oleh pihak korban pada 28 Mei 2022.

“Tiba-tiba korban yang didampingi dari dinas Perlindungan Perempuan dan Anak mencabut laporannya, padahal menurut penyidik sedang dalam proses pemeriksaan saksi dan tiba-tiba minta dilanjut lagi LP nya pada penyidik dimana betul yang dilaporkan itu inisial Y oknum anggota dewan,” ucap Andi, Rabu (23/11/2022).

Andi mengatakan, sebelum pencabutan laporan, Polres Pandeglang sudah melakukan pemeriksaan dan hasil tersebut pelaku dapat ditetapkan tersangka dengan ancaman pidana 9 tahun.

“Dari hasil visum ada tanda-tanda pencabulan dan menurut APH (Aparat Penegak Hukum) sudah memenuhi unsur dan terduga pelaku bisa ditetapkan jadi tersangka. Nanti kami akan mempertemukan kembali antara pelaku dan korban," katanya.

Andi menjelaskan berawal pada Kamis (21/4/2022) sekitar jam 15.30 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Saat itu korban mengantarkan kue, pelaku menyuruh agar korban masuk ke dalam rumah menemui istri pelaku, namun ternyata istri pelaku sedang tidak ada di rumah.

Saat itu, pelaku menanyakan harga kue yang dipesan istrinya dan memberikan uang tersebut pada korban. Pelaku saat itu melakukan pelecehan terhadap korban. Saat hendak pulang, korban pun sempat diraba kembali oleh pelaku.

“Pas masuk, ternyata tidak ada siapa-siapa. Terus pelaku menanyakan harga pesanan berapa. Korban jawab Rp75 ribu. Lalu pelaku masuk ambil uang dan ngasih Rp100 ribu," tambahnya.

"Karena tidak ada kembaliannya, terus pelaku bilang ambil saja kembaliannya sambil mengusap ke bagian dada korban dan mulai pada tanggal 22 November 2022 status perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Andi.

Rekomendasi