15 Orang Anggota DPRD Malang Kembalikan Duit Suap

| 19 Jul 2018 08:37
15 Orang Anggota DPRD Malang Kembalikan Duit Suap
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Tasya/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian sejumlah uang dari 15 orang anggota DPRD Kota Malang. Uang ratusan juta yang dikembalikan terkait dengan penyelidikan KPK pada APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

"Hingga saat ini ada 15 tersangka mengembalikan uang dengan total pengembalian Rp187 juta," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/7).

Febri menjelaskan bahwa uang tersebut diterima anggota DPRD Kota Malang berkaitan dengan pokok-pokok pikiran APBD-Perubahan tahun anggaran 2015. Namun, tak dijelaskan siapa saja yang mengembalikan uang tersebut.

"Uang tersebut diduga terkait dengan pembahasan pokok-pokok pikiran APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015," jelas Febri.

Dalam kasus suap ini, KPK menetapkan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai penerima suap dan Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton sebagai pemberi suap.

Adapun 18 Anggota DPRD Malang yang jadi tersangka adalah Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan H. Abdul Rachman.

Atas perbuatannya tersebut, Wali Kota Malang yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Rekomendasi