ERA.id - Mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan membenarkan ada laporan hasil penyelidikan (LHP) Divpropam mengenai kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) atau di kasus Ismail Bolong.
"Betul (LHP itu). Betul ya saya (yang langsung memeriksa Ismail Bolong)," kata Hendra sambil tersenyum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11/2022).
LHP itu bernomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 dan ditandatangani langsung oleh Hendra Kurniawan. Hendra tak bicara banyak mengenai hal ini. Dia hanya menegaskan LHP itu tidak fiktif.
"Tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif," ucap Hendra.
Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sebelumnya membenarkan pernah menandatangani surat laporan hasil penyelidikan Propam Mabes Polri tentang tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Kaltim,, atau di kasus Ismail Bolong.
"Ya sudah benar itu suratnya," kata Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (22/11).
Sambo enggan bicara banyak mengenai hal ini. Dia meminta agar hal tersebut ditanyakan ke pejabat yang berwenang.
"Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," ucap Sambo.