ERA.id - Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan bungkam ketika ditanya soal berita acara pemeriksaan (BAP) Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Propam, soal dugaan suap Ismail Bolong dari kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), yang disinggung Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Diketahui, Hendra Kurniawan yang merupakan terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (01/12/2022) hari ini.
Sebelum mengikuti sidang, Hendra Kurniawan hanya diam ketika ditanya awak media soal kasus Ismail Bolong. Ketika sidang selesai, Hendra kembali ditanya soal kasus tambang ilegal di Kaltim. Lagi-lagi, Hendra hanya diam saja. Dia terus berjalan meninggalkan awak media.
Sebelumnya, Ferdy Sambo membenarkan ada dokumen LHP Propam soal suap Ismail Bolong dari tambang ilegal di Kaltim dan menyebut, Kabareskrim pernah diperiksa terkait kasus itu.
Kabareskrim menanggapi Sambo dan membantah pernah diperiksa dari perkara tersebut. "Seingat saya belum pernah (diperiksa) ya. Saya belum lupa ingatan," kata Agus kepada wartawan, Selasa (29/11).
Agus enggan memberi tanggapan lebih banyak terkait pernyataan Sambo ini. Jenderal bintang tiga ini hanya menantang Sambo untuk membuka berita acara pemeriksaan dari LHP Propam Polri tersebut. "Keluarin berita acaranya," ucapnya.
Sambo pun enggan menanggapi pernyataan Kabareskrim perihal minta dibukanya BAP LHP Propam ini. Sambo menyuruh pejabat Polri yang berwenang untuk membuka berita acara pemeriksaan tersebut.
"Mereka lah yang buka, kenapa saya. Kan sudah ada (LHP Propam soal dugaan suap)," kata Sambo di PN Jaksel, Selasa (29/11).