ERA.id - AG (35), seorang anggota dari Polres Pandeglang dibekuk Bidpropam Polda Banten. Dia ditangkap diduga lantaran mengonsumsi narkoba bersama seorang wanita berinisial CY di indekos di Kota Serang, Banten.
"Betul oknum inisial AG telah diamankan Bidpropam Polda Banten untuk dimintai keterangan," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat (2/11/2022).
Menurut Shinto, barang haram tersebut didapatkan dari wanita CY. Setelah didalami, keduanya mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Keduanya diduga kuat mengonsumsi narkoba jenis sabu yang bersumber dari CY di kostan tersebut," ucap dia.
Shinto menuturkan pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima Polda Banten terkait adanya penyekapan seorang wanita yang dilakukan personel polisi. Setelah didalami, ternyata keduanya menggunakan sabu bersama.
Jika terbukti menyalahgunakan narkoba, AG akan diberikan sanksi kode etik profesi Polri dan pidana sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
"Sejalan dengan itu, penegakan hukum pasti juga dilakukan terhadap CY atas pidana dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Kasus ini akan ditangani oleh Satnarkoba Polresta Serang Kota," ucap dia.
Shinto menambahkan Polda Banten tidak akan tebang pilih menegakkan hukum terhadap penyalahguna narkoba, sesuai perintah Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto.
"Sebaliknya personel yang melanggar dipastikan menerima hukuman yang berlapis, tidak hanya pada sanksi internal juga dengan sanksi pidana," ungkapnya.