Polisi Tangkap 5 Pelaku Bom Ikan di Perairan Blok Ujung Kulon, Berpotensi Rusak Ribuan Meter Terumbu Karang

| 03 Dec 2022 08:55
Polisi Tangkap 5 Pelaku Bom Ikan di Perairan Blok Ujung Kulon, Berpotensi Rusak Ribuan Meter Terumbu Karang
Pelaku bom ikan di Perairan Blok Tanjung Sinini, Taman Nasional Ujung Kulon, Pandeglang. (Humas Polda Banten)

ERA.id - Satpolairud Polres Pandeglang menangkap 5 pelaku penangkapan ikan menggunakan bom di Perairan Blok Tanjung Sinini, Taman Nasional Ujung Kulon, Pandeglang. Kelima pelaku itu adalah DP (35), SH (68), HN (39), AP (24), dan ST (22).

"Pelaku melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan yang telah dimasukkan ke dalam botol-botol kaca," ujar Kasat Polairud Polres Pandeglang AKP Zul Ahmadi Ampera, Jumat (2/12/2022).

Zul menuturkan penangkapan dilakukan usai pihaknya melakukan patroli bersama tim Marine RPU Taman Nasional Ujung Kulon. Pihaknya menyita 12 botol bom siap ledak, 7 botol tanpa sumbu yang berisikan potasium polorate warna putih, dan 24 sumbu.

"Kami juga menyita 1,25 kilogram brown, 63 sumbu kelapa, 15 tutup botol berbahan karet, 3 pak korek api, 1 set alat perakit bom, 1 unit kapal motor, 2 buah morvis merk dacor, 2 pemberat masing-masing 5 kilogram, 1 kompresor, 1 gulung selang kompresor warna kuning panjang kurang lebih 50 meter," ungkapnya.

Zul menjelaskan penggunaan bahan peledak seperti ini dikhawatirkan dapat merusak terumbu karang, spesies ikan, serta biota laut lain.

"250 gram bom ikan dapat menghancurkan sekurangnya 50 meter terumbu karang. Dari total keseluruhan barang bukti yang disita potensi kerusakan yang ditimbulkan adalah seluas ribuan meter yang butuh waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk mengembalikannya seperti semula," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951, jo UU No 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pasal 73 ayat 1 Huruf a UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Jo Pasal 33 Ayat 3 UU No 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sember Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 KUHP. Ancaman kurungan 20 tahun penjara.

Rekomendasi