Pengacara: Ismail Bolong Jadi Tersangka dan Ditahan

| 07 Dec 2022 12:11
Pengacara: Ismail Bolong Jadi Tersangka dan Ditahan
Ismail Bolong (Tangkapan layar)

ERA.id - Pengacara Ismail Bolong, Johannes Tobing mengatakan kliennya ditetapkan menjadi tersangka di kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Ismail Bolong pun kini ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta.

"Perlu kita sampaikan IB sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan," kata Johannes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (06/12/2022).

Johannes menambahkan kliennya langsung ditahan usai diperiksa pada Selasa (05/12) kemarin. Ismail Bolong, sambungnya, dijerat pasal berlapis yakni Pasal 158, Pasal 159, dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

"Terkait perkara yang dipersangkakan ada 3 Pasal terhadap klien kami Pak IB, (yakni) Pasal yang 158, 159, 161 mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya," ucapnya.

Sebelumnya, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan Dittipidter Bareskrim Polri telah selesai melakukan gelar perkara untuk menentukan status Ismail Bolong di kasus tambang ilegal di Kaltim.

Namun, Pipit masih belum mau mengungkapkan hasil gelar perkara terhadap Ismail Bolong, yakni apakah ditetapkan menjadi tersangka atau tidak.

"Gelar perkara sudah kita lakukan, untuk kepentingan investigasi lebih lanjut saya minta rekan-rekan wartawan agar bersabar," kata Brigjen Pipit Rismanto, saat dihubungi, Jumat (02/12).

Pipit hanya menambahkan kasus Ismail Bolong akan dirilis di kemudian hari bila pendalaman-pendalaman telah selesai dilakukan.

"Nanti detailnya pasti akan kami infokan ke publik," tambahnya.

Sekedar info, Brigjen Pipit Rismanto sebelumnya menjelaskan pihaknya sudah menetapkan satu tersangka di kasus Ismail Bolong, atau perkara tambang ilegal di Kaltim.

Dia enggan merinci identitas tersangka tersebut. Pipit hanya menyebut, tersangka itu adalah rekan Ismail Bolong.

"Yang ini, yang ditetapkan tersangka penambang yang berkolaborasi lah mungkin sama grupnya Ismail Bolong," kata Pipit kepada wartawan, Kamis (01/12).

Namun, Pipit enggan memerinci kerja sama yang dijalin antara pelaku dengan Ismail Bolong. Terkait pasal yang disangkakan ke rekan Ismail Bolong ini, juga belum dia ungkapkan.

"Nanti dulu," ucapnya.

Rekomendasi