ERA.id - Pengacara Ismail Bolong, Johannes Bolong mengatakan Bareskrim Polri belum pernah menyelidiki kasus dugaan suap Ismail Bolong ke para perwira Polri.
Johannes menegaskan, Ismail Bolong hanya menjadi tersangka pengelolaan tambang ilegal. "Nggak ada (penyelidikan Bareskrim Polri ke Ismail Bolong soal dugaan suap)," kata Johannes saat dihubungi, Jumat (09/12/2022).
Johannes menambahkan Ismail Bolong diperiksa selama 13 jam dan ditanya 62 pertanyaan oleh penyidik. Usai diperiksa, mantan anggota Polres Samarinda ini langsung ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Jadi murni Pak Ismail ini saya tegaskan tolong dicatat, jadi pak Ismail Bolong itu murni ditahan adalah soal ilegal mining. Tidak ada pemberian suap kepada petinggi Polri. Tidak ada itu," tambahnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membeberkan peran Ismail Bolong di kasus pengelolaan tambang ilegal di Kaltim. Peran mantan anggota Polres Samarinda ini mengatur kegiatan pertambangan ilegal di lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) milik PT Santan Batubara (SB).
"IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis kemarin.
Nurul menambahkan, ada dua tersangka lainnya dari kasus ini, yakni Rinto dan Budi. Dia menerangkan, peran tersangka Rinto adalah sebagai pemegang kuasa Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP). Rinto, sambungnya, juga mengatur aktivitas tambang ilegal.
"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," jelasnya.
Sementara untuk tersangka Budi berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin alias ilegal.