ERA.id - Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, yang juga terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto mengklaim tak mengetahui saat ditanya terkait dengan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih.
Awalnya, penasihat hukum (PH) Agus Nurpatria bertanya apakah betul Irfan datang ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (08/07) lalu, karena diperintah eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKBP Ari Cahya Nugraha (Acay). Irfan membenarkan hal itu.
Namun saat ditanya betul tidaknya masih sebagai anggota Satgasus Merah Putih ketika datang ke TKP, Irfan menjawab tidak tahu.
"Pada saat yang bersamaan Pak FS adalah Kasatgas Merah Putih, Acay juga anggota Satgas Merah Putih, dan saksi juga anggota Satgas Merah Putih, benar? Saksi adalah anggota satgas merah putih pada saat yang bersamaan pada tanggal 8?," tanya penasihat hukum ke Irfan yang jadi saksi di persidangan terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
"Saya tidak tahu," jawab Irfan Widyanto.
Ketua Majelis Hakim, Akhmad Suhel langsung bertanya apakah betul Irfan merupakan anggota Satgasus Merah Putih, dan diamini oleh pengacara Agus Nurpatria.
Akhmad Suhel pun mengonfirmasi hal ini ke Irfan Widyanto. Namun saksi ini menjawab tidak tahu. Majelis hakim pun langsung menegur Irfan.
"Saudara anggota Satgas Merah Putih bukan?," tanya Akhmad Suhel.
"Siap saya tidak tahu, Yang Mulia," jawab Irfan Widyanto.
"Kok tidak tahu? Saudara jadi anggota atau tidak? Kok tidak tahu?," tegur hakim.
"Iya karena tidak pernah menerima sprinnya, Yang Mulia," ucap Irfan Widyanto.
"Kan tinggal jawab, iya atau tidak?," tanya lagi hakim dan dijawab 'tidak' oleh Irfan.
Pengacara Agus mengatakan Irfan adalah anggota Satgasus Merah Putih. Nomor anggota Irfan, sambungnya, adalah 302. Hakim yang mendengar itu langsung meminta bukti, namun pihak Agus Nurpatria mengaku tak bisa membuktikannya sekarang.
"Nanti kami akan konfrontir lagi dengan saksi lain, tetapi ada data saksi adalah anggota Satgas Merah Putih nomor 302," kata pengacara Agus.
"Bisa ditunjukkan nomor anggotanya? Sekarang saat ini?," tanya Akhmad Suhel.
"Belum bisa Yang Mulia, untuk saat ini," jawab pengacara Agus.
Tiba-tiba, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan keberatan. JPU menilai persoalan Satgasus Merah Putih tidak ada hubungannya dengan perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.
Namun, pengacara Agus membantah hal itu dan mengatakan pembuktian ini perlu dilakukan untuk menunjukkan kedekatan diantara terdakwa. Majelis hakim pun sepakat dengan pihak Agus.
"Majelis, mohon izin majelis, kami penuntut umum yang hadir ini keberatan betul itu tidak ada kaitannya dengan kehadiran saksi di sini. Penyebutan yang bias itu tolong untuk dihentikan. Apa hubungannya dengan Satgas Merah Putih," kata JPU.
"Ini untuk menunjukkan kedekatan," balas penasihat hukum Agus.
"Begini ya ini ada keterkaitan, termasuk dengan KM 50, dari saudara juga yang menanyakan ke Acay, kan begitu. Itu juga terkait dengan Satgas Merah Putih. Kalau saudara dapatkan nomor itu, tunjukkan kepada dia biar jawabannya tidak seperti tadi, kok tidak tahu," ucap Akhmad Suhel.
Irfan pun mengatakan dirinya belum pernah menjalankan tugas sebagai anggota Satgasus Merah Putih. Majelis hakim pun langsung meminta pihak Agus untuk menunjukkan bukti Irfan sebagai anggota Satgasus Merah Putih di lain waktu.
"Siap karena saya belum pernah menjalankan tugas dari Merah Putih," ucap Irfan.
"Nggak apa-apa, tapi ada nomor anggota yang disebutkan tadi, tolong diperlihatkan kalau seperti itu ada," ucap hakim.
"Baik Yang Mulia, nanti akan kita pertunjukkan," kata pengacara Agus.