ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto dengan pidana satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU membacakan tuntutan Irfan Widyanto, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara," tambahnya.
Jaksa yakin eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini terbukti secara sah melanggar pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU pun memaparkan hal-hal memberatkan dan meringankan putusannya terhadap Irfan Widyanto. Hal Memberatkan tuntutan kepada Irfan ialah terdakwa tidak mempunyai pengetahuan lebih terkait tugas dan kewenangannya dalam kegiatan penyidikan dan pengamanan barang bukti.
Selain itu, juga karena Irfan ikut serta dalam merusak barang bukti kasus kematian Yosua. Untuk hal meringankan dari tuntutan jaksa adalah Irfan dinilai berlaku sopan dalam persidangan.
"Lalu) terdakwa pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan akpol terbaik tahun 2010 sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ucap jaksa.
Diketahui, terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J lainnya, yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto sudah lebih dahulu menjalani sidang dengan agenda yang sama.
Dari sidang tersebut, Arif Rachman dituntut satu tahun penjara dan terdakwa Agus dituntut tiga tahun penjara oleh JPU.
Terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo sama-sama dituntut dua tahun penjara oleh jaksa. Sementara Hendra Kurniawan dituntut penjara tiga tahun.