Bantah Kesaksian Ahli Pidana, Sambo: Keterangannya Sesuai Keinginan Penyidik Mabes Polri

| 21 Dec 2022 18:13
Bantah Kesaksian Ahli Pidana, Sambo: Keterangannya Sesuai Keinginan Penyidik Mabes Polri
Irjen Pol Ferdy Sambo (Tangkapan layar)

ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo menilai keterangan dua saksi ahli pidana, Effendy Saragih dan Alpi Sahari di persidangannya hari ini tidak objektif.

Mantan Kadiv Propam Polri ini mengatakan pendapat yang dijelaskan Effendy dan Alpi mengikuti keinginan penyidik Mabes Polri.

"Terkait dua ahli pidana kami tak membantah teori, tapi pendapat yang diberikan oleh dua ahli pidana ini, ini kami bantah. Dengan alasan bahwa fakta-fakta yang diberikan oleh penyidik berupa kronologis ini tidak lengkap. Sehingga pendapatnya pun pasti akan mengikuti apa yang diinginkan penyidik," kata Sambo saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

"Karena saya yakin ini tidak akan obyektif tapi melakukan pendapat sesuai dengan keinginan penyidik untuk mentersangkakan kami berlima," tambahnya.

Sambo juga membantah keterangan ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani. Mantan jenderal bintang dua ini mengatakan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) seharusnya melakukan pemeriksaan secara lengkap dan memeriksa kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J secara bersamaan.

"Terkait keterangan ahli psikologi kami diperiksa dua kali dan terakhir di Mako Brimob, itu kurang lebih 8 jam kami diperiksa oleh psikolog Apsifor. Dan inilah mungkin yang bisa dilihat bahwa datanya harus lengkap, harus ditemui semua orang-orang ini sehingga bisa objektif," ujar Sambo.

Diketahui, kelima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Rekomendasi