ERA.id - Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan Pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dianggap "membunuh karakter" Brigadir J.
Ferdy dan Putri diketahui menghadirkan saksi-saksi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) dan sekuritinya. Kata Kamaruddin, mereka semua melakukan pembelaan yang salah.
"Ya namanya saksi anak buahnya Ferdy Sambo, yang pasti mereka membelanya," kata Kamaruddin, Senin (14/11/2022).
"Tapi setelah mereka bunuh, baru dibunuh karakternya. Ini kan tidak benar. Ini sudah pasti palsu," tambahnya.
Kamaruddin menjelaskan pengacara Ferdy dan Putri harusnya mencari cara agar kliennya mendapat keringanan dari jeratan maksimal Pasal 340 KUHP, bukan malah menjelek-jelekan Yosua.
Dia mengatakan pengakuan ART atau sekuriti Ferdy Sambo yang menyebut Yosua sering ke tempat hiburan malam dan seorang yang temperamental, sangat bertolak belakang dengan rekam jejak almarhum.
Kamaruddin menyebut, pengakuan ART dan sekuriti soal THM dan Brigadir J sangat tidak masuk akal, sebab hal itu bukan kapasitas pekerjaan mereka.
"Jadi kalau dia bilang ada di night club setiap hari atau tiap Minggu, itu sih bukan ART, tapi clubber. Jadi ini keterangan yang tidak masuk akal, yang sengaja mereka ciptakan untuk merusak karakter almarhum," ucap Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan Yosua memiliki riwayat pribadi yang baik sejak kecil hingga bertugas di kepolisian. Brigadir J bahkan menjadi sniper terbaik di Brimob Polri, hingga akhirnya dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Berangkat dari itu, sambungnya, Yosua ditarik menjadi ajudan. "Dia menjadi yang terbaik selama mengawal istri Ferdy Sambo, bahkan dipuji oleh Putri sendiri pada 4 Juli lalu sebagai ajudan yang luwes dan tangkas. Tentu ini bertolak belakang dengan pengakuan saksi di persidangan," ujarnya.
Kamaruddin menyayangkan penyidik Mabes Polri yang gagal untuk memisahkan para pegawai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebelumnya. Sebab, mereka yang saat ini masih digaji oleh terdakwa, tentu akan memberikan kesaksian subyektif.
"Otomatis dia tidak mau memberikan keterangan benar kecuali sesuai keinginan Ferdy Sambo atau pengacaranya," kata Kamaruddin.
Diketahui, pada sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya, ART dan sekuriti Ferdy Sambo menjadi saksi di persidangan.
Seorang sekuriti yakni Damianus Laba Kobam alias Damson mengatakan, Brigadir J sering pergi ke THM dan memiliki nama lain di sana, yakni "Bang Alex".
"Saudara saksi tadi saya tanya ada nggak nama lain, yang dipakai saudara Yosua di (tempat hiburan kawasan Kemang) itu?" tanya penasihat hukum.
"Kalau untuk nama Bang Alex, Alex," kata Damson saat menjadi saksi di persidangan terdakwa Ferdy Sambo, di PN Jaksel, Selasa (8/11).