ERA.id - Majelis hakim marah karena mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto bohong saat bersaksi di persidangan terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).
Awalnya, hakim menanyakan momen Chuck menerima DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, yang telah diamankan Irfan Widyanto, pada Sabtu (9/7) sekitar 17.00 WIB.
Chuck mengatakan saat itu dirinya menerima DVR CCTV itu di dekat rumah dinas Ferdy Sambo, di kawasan Kompleks Polri Duren Tiga.
"Saudara Irfan lewat, saya tanyakan 'mau kemana adek asuh?'. (Kata Irfan) 'mau amankan CCTV bang', (saya bilang) 'oh nanti kalau sudah selesai dititipkan ke saya'," kata Chuck kepada majelis hakim.
Nada hakim sedikit meninggi usai mendengar keterangan itu. Majelis Hakim menilai keterangan Chuck janggal, sebab bisa begitu berani untuk berinisiatif menerima DVR CCTV.
Chuck yang juga terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J ini mengatakan saat itu dirinya merupakan sekretaris pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri dan tindakannya saat itu, hanya untuk mengamankan.
"Kenapa saudara bilang kalau sudah selesai dititipkan ke saya, kenapa saudara begitu berani menerima penyerahan tersebut kepada saudara kalau tidak ada yang memerintahkan saudara? Saudara jujur saja ini. Tidak masuk akal ini?" ucap hakim.
"Jadi saya jelaskan Yang Mulia, posisi saya waktu itu adalah Spri, Yang Mulia. Jadi saya berpikiran saat itu, beliau sampaikan kita tahu dari provos sudah terjadi tembak menembak. Jadi saya hanya mengamankan," kata Chuck.
Majelis hakim kembali meminta Chuck untuk jujur. Dia menanyakan siapa orang yang memberi perintah untuk menerima DVR CCTV dari Irfan Widyanto.
"Sudah saudara jujur saja ya, karena semua fakta itu akan terhubung sedemikian rupa menjadi fakta yang bulat. Apakah saudara dipesankan oleh Ferdy Sambo, atau Hendra Kurniawan, ataupun Agus Nurpatria, terkait penerimaan DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga tersebut? Jujur saudara," kata hakim.
"Tidak ada Yang Mulia," jawab Chuck.
Chuck pun menjelaskan alasannya mengambil DVR CCTV itu agar barang bukti itu tidak disalahgunakan. Majelis hakim lalu bertanya arti "tidak disalahgunakan" itu.
"Maksud dari kata tidak disalahgunakan itu apa maksud saudara?" tanya hakim.
"Takut dimanfaatkan Yang Mulia, diambil oleh orang lain dengan situasi itu. Karena kan saat itu yang terjadi tembak menembak yang kami tahu di rumah Dinas Kadiv Propam Yang Mulia," ucap Chuck.
Hakim pun menyampaikan dirinya tak yakin dengan keterangan Chuck. Majelis hakim meyakini Chuck diperintah untuk mengambil DVR CCTV dari Irfan Widyanto.
"Saya meyakini ada perintah dari atasan saudara sehingga saudara berani menyampaikan hal itu kepada saudara Irfan. Tapi terserah saudara ya, karena keterangan saksi ini pun kan akan dinilai melalui keyakinan hakim berdasarkan fakta-fakta yang relevan," ucap majelis hakim.