ERA.id - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta pengacara Kamaruddin Simanjuntak untuk membuktikan omongannya bila memang betul kliennya ini menyuruh orang untuk melaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini terkait konten "polisi mengabdi ke mafia".
"Silahkan saja pihak-pihak yang menuduh hal-hal seperti itu membuktikan omongannya," kata Arman Hanis saat dihubungi, Jumat (23/12/2022).
Arman enggan menanggapi hal ini lebih jauh. Dia hanya mengatakan Ferdy Sambo sedang fokus untuk menangani perkara yang sedang dihadapinya, yakni terkait kasus kematian Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara soal dilaporkan karena menyebut "polisi mengabdi ke mafia". Dia menduga laporan itu dilayangkan oleh orang-orang suruhan Ferdy Sambo.
"(Saya dilaporkan oleh) Sambo dan kawan-kawan, dan/atau suruhannya. Terbukti, terbukti hari ini ada namanya Arman Hanis (pengacara Fery Sambo) mengirim WhatsApp kepada Uya Kuya, memprovokasi Uya Kuya, supaya hati-hati mengirim narasumber. Jadi sambil mengirim foto saya ke Uya Kuya. Itu saya sudah dapat screenshot-nya," kata Kamaruddin Simanjuntak saat dihubungi, Jumat.
"Jadi artinya pelakunya nggak jauh-jauh dari situ, tetapi mereka meminjam nama ormas-ormas, kan begitu," ucapnya.
Sejak Juli 2022 lalu atau ketika menjadi keluarga Brigadir J, Kamaruddin menjelaskan dirinya mendapat informasi bahwa Ferdy Sambo ingin memenjarakannya. Sambo, sambungnya, ingin mencari-cari kesalahannya.
Diketahui, Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dan artis Uya Kuya ke Polres Metro Jakarta Selatan, terkait konten polisi mengabdi ke mafia.
Diketahui, ucapan polisi mengabdi ke mafia ini dikatakan Kamaruddin Simanjuntak di YouTube Uya Kuya.
"Iya (buat laporan), terkait perkataannya bahwa polisi itu rata-rata mengabdi kepada negara cuma satu Minggu, tiga Minggunya mengabdi kepada mafia," kata Koordinator GERAH, Ustad Julliana kepada wartawan, dikutip Jumat.
Dikonfirmasi, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan Julliana. Nurma mengatakan Julliana membuat laporan itu pada Kamis (23/12) kemarin.
"Ya betul (Julliana buat laporan)," kata Nurma saat dikonfirmasi, Jumat.
Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo 207 KUHP.