ERA.id - RSH warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka merupakan salah satu pelaku pembunuhan wanita bertato kupu-kupu berinisial ES (49) yang ditemukan terikat di Sungai Cisadane, Kota Tangerang. Sebelum menghabisi nyawa korban, ia sempat belajar cara menjerat seseorang hingga tewas di internet.
"Pada tanggal 4 Desember 2022, (pelaku) telah mencari informasi atau belajar cara menjerat orang sampai mati, dan cara orang untuk melenyapkan mayat. Ini dari hasil pemeriksaan digital forensik melalui browsing history internet," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam jumpa pers, Jumat (30/12/2022).
Zain menyebut pelaku belajar melakukan pembunuhan sebelum bertemu dengan korban. Pelaku juga mencari informasi di internet terkait cara membunuh, termasuk berapa lama mayat dapat bertahan di dalam air.
"Kemudian dia juga (browsing) bagaimana melenyapkan mayat, khususnya berapa lama tubuh manusia bisa bertahan di dalam air. Sehingga dia melakukan browsing inilah, dia melakukan pembunuhan tersebut, termasuk cara membuang korban. Dan ini melakukan sendiri," ujar Zain.
"Dan makanya pelaku utama adalah pelaku tunggal, yaitu adalah RSH. Untuk pelaku utama pembunuhan," tambahnya.
Polisi menyebut, setelah belajar cara membunuh dari internet itu, RSH menemui korban di Grand Pinang Senayan, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kala itu RSH berpura-pura ingin membeli rumah korban.
"Pembunuhan dilakukan kurang lebih pukul 11.00 WIB sampai sekitar 14.00 WIB. Kemudian, setelah korban dibunuh, dibungkus, kemudian dimasukkan ke dalam mobil. Dibungkus, diikat semua, dimasukkan ke dalam mobil," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga pelaku pembunuhan ES, yang ditemukan di Sungai Cisadane, Tangerang, sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan pemeriksaan dari pihak kepolisian terhadap sejumlah alat bukti.
Adapun ketiga pelaku berinisial RSH, AN, dan MK. RSH merupakan WNA asal Sri Lanka, yang berperan sebagai pembunuh korban, sedangkan AN dan MK berperan sebagai penadah.
Atas perbuatannya, merek dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP, dan 480 KUHP tentang pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati.