Lima Perusahaan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

| 31 Dec 2022 18:45
Lima Perusahaan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (Antara)

ERA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Bareskrim Polri telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak.

Diketahui, sebanyak 199 anak-anak meninggal dunia akibat obat sirop yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG).

"Kami langsung melakukan langkah kerja sama dengan stakeholder terkait. Saat ini kami telah memeriksa 12 saksi 4 ahli dan menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka," kata Kapolri saat pemaparan Rilis Akhir Tahun 2022 di ruang Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Sabtu, (31/12/2022).

Kelima perusahaan yang ditetapkan tersangka, yaitu PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, CV Samudra Chemicals, dan PT Fari Jaya Pratama.

Penetapan ini dilakukan setelah Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri melakukan penggeledahan, penyitaan, pengambilan sampel, dan pemeriksaan barang bukti sediaan farmasi.

Kelima perusahaan ini disangkakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) jo Pasal 201 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan/atau Pasa 56 KUHP.

Listyo menambahkan jajarannya menerima laporan kejahatan perempuan dan perlindungan anak (PPA) pada sepanjang 2022 ini sebanyak 25.321 perkara. Kasus PPA di tahun ini, sambungnya, turun 2.059 perkara bila dibandingkan pada 2021 yang sebanyak 27.380 kasus.

"Yang menjadi keprihatinan kita bahwa jenis kejahatan PPA yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan tehadap anak sebesar 11.012 perkara," ucap Listyo.

Rekomendasi