ERA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah menyelesaikan 2.623 perkara kejahatan yang merugikan kekayaan negara di tahun ini.
"Kemudian terhadap kejahatan yang merugikan kekayaan negara, kami menyelesaikan 2.623 perkara kejahatan yang merugikan kekayaan negara," kata Listyo saat pemaparan Rilis Akhir Tahun 2022 di ruang Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Sabtu, (31/12/2022).
Listyo menambahkan sebanyak 555 perkara korupsi dan 546 kasus pertambangan yang merugikan kekayaan negara juga telah berhasil diselesaikan pada tahun ini. Selain itu, 807 perkara di sektor minyak dan gas bumi (migas) serta 43 kasus di sektor perikanan, juga telah terselesaikan.
Dia menambahkan 351 perkara kejahatan di sektor kehutanan dan 2.160 perkara dari berbagai jenis kejahatan lainnya juga telah berhasil dituntaskan Korps Bhayangkara pada tahun ini.
Mantan Kabareskrim Polri ini menyebut, total asset recovery yang berhasil dilakukan Polri sepanjang 2022 ini sekitar Rp3,9 triliun.
"Nilai asset recovery yang kami lakukan tahun ini sebesar Rp3,9 triliun. Di mana angka tersebut mengalami peningkatan Rp3,5 triliun dibandingkan tahun 2021 (sekitar Rp449 miliar)," ucapnya.
Terkait atribusi Polri dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun ini, jenderal bintang empat ini menyebut, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara telah berhasil mengembalikan Rp20,45 triliun.
Dengan demikian, total aset yang berhasil dikembalikan kepada negara melalui Satgas Penanganan Hak Tagih Negara, senilai Rp28,8 triliun.
"Kemudian Polri bersama dengan 9 kementerian/lembaga, di mana kita menjadi motornya, melalui Satgas Penanganan Hak Tagih Negara, saat ini berhasil mengembalikan total Rp28,8 triliun tagihan negara dari target Rp110,45 triliun," ujar Listyo.