ERA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Korps Bhayangkara menangani 288.472 perkara sepanjang 2023 atau naik 11.965 perkara jika dibandingkan 2022.
"Total jumlah kejahatan sepanjang tahun 2023 sebanyak 288.472 perkara, naik 11.965 perkara jika dibandingkan dengan tahun 2022 (sebesar 276.507 perkara)," kata Listyo saat berbicara di Rilis Akhir Tahun 2023 Polri, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Dari jumlah itu, sebanyak 203.293 kasus berhasil diselesaikan atau naik 1,6 persen. Pada 2022, Polri berhasil menyelesaikan 200.146 perkara atau naik 3.146 kasus.
Mantan Kabareskrim Polri ini menambahkan Polri juga menyelesaikan ribuan perkara dengan restorative justice atau penyelesaian kasus secara damai.
Ada 18.175 perkara yang diselesaikan dengan restorative justice pada 2023 dan sebanyak 15.809 perkara di tahun 2022.
"Komitmen kami mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan kenaikan terkait dengan penyelesaian perkara dengan restorative justice sebesar 2.366 perkara atau 15 persen dibandingkan tahun 2022," ujarnya.
Jenderal bintang empat Polri ini menjelaskan tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan restorative justice. Untuk perkara yang mengganggu ketertiban umum, menjadi perhatian publik, mencederai hati masyarakat, merugikan keuangan negara, atau merugikan masyarakat kecil ataupun kelompok rentan, tetap kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Tahun 2023 ada kurang lebih 8.008 perkara kejahatan terhadap perempuan dan anak yang berhasil diselesaikan," tambahnya.