Pengacara Pelapor 'Polisi Mengabdi ke Mafia' Sebut Uya Kuya Coba Jalur Damai Usai Dilaporkan

| 02 Jan 2023 19:52
Pengacara Pelapor 'Polisi Mengabdi ke Mafia' Sebut Uya Kuya Coba Jalur Damai Usai Dilaporkan
Uya Kuya (Instagram)

ERA.id - Kuasa hukum pelapor konten "polisi mengabdi ke mafia", Julliana, Muhammad Mualimin mengatakan artis Uya Kuya mencoba menempuh jalur damai usai dilaporkan ke polisi.

Mualimin mengatakan upaya damai Uya Kuya itu dilakukan dengan cara mengundang kliennya ke podcast YouTube Uya Kuya TV.

"Kalau dari sinyal Uya Kuya, sepertinya begitu (ingin damai). Melalui tim Kreatifnya, dia ingin sekali klien saya mau hadir agar Uya Kuya dapat menjelaskan dan mengklarifikasi situasi yang sebenarnya menurut Uya Kuya," kata Mualimin saat dihubungi, Senin (2/1/2023).

Dia tak merinci tanggal berapa undangan klarifikasi itu diberikan ke Julliana. Dia hanya menambahkan undangan Uya Kuya ditolak kliennya.

"Tapi klien saya kan menolak semua pertemuan dengan mereka," ucapnya.

Mualimin juga tidak menjelaskan alasan Julliana menolak undangan Uya Kuya. Dia hanya mengatakan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sama sekali tidak pernah komunikasi dengan dirinya atau kliennya terkait upaya damai.

Terkait kapan Julliana diperiksa penyidik terkait laporannya, Mualimin mengaku belum mengetahuinya.

"Untuk saat ini klien kami Ustaz Julliana belum mendapat panggilan pemeriksaan dari Polres Metro Jaksel. Mungkin penyidik kepolisian masih disibukkan dengan agenda pengamanan tahun baru," ujarnya.

Diketahui, Koordinator Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH), Julliana melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya ke Polres Metro Jakarta Selatan, terkait konten polisi mengabdi ke mafia.

Ucapan polisi mengabdi ke mafia ini dikatakan Kamaruddin Simanjuntak di YouTube Uya Kuya.

"Iya (buat laporan), terkait perkataannya bahwa polisi itu rata-rata mengabdi kepada negara cuma satu Minggu, tiga Minggunya mengabdi kepada mafia," kata Koordinator GERAH, Julliana kepada wartawan, dikutip Jumat (23/12/2022).

Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo 207 KUHP.

Rekomendasi