ERA.id - Ketua Majelis Hakim, Akhmad Suhel bertanya ke mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tentang konsekuensi ke empat personel polisi jika seandainya rekaman CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menunjukkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) masih hidup, tak dimusnahkan atau bocor.
Suhel menanyakan apakah empat polisi yang menonton rekaman CCTV itu bakal bernasib sama seperti Yosua atau tidak.
Diketahui, empat polisi yang menonton rekaman CCTV Yosua masih hidup di rumah dinas Ferdy Sambo ialah mantan Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin, eks PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit, dan eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Baiquni Wibowo.
"Saudara katakan kalau (rekaman CCTV yang menunjukkan Yosua masih hidup) ini sampai bocor, kalian berempat tanggung jawab. Maksudnya apa itu?," tanya Suhel saat Sambo jadi saksi di persidangan terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (5/1/2023).
"Ya biar mereka jangan bocorkan," jawab Sambo.
"Kalau sampai itu bocor konsekuensinya apa sama dengan nasibnya Yosua?" ucap Suhel.
"Tidak sampai segitu lah," kata Ferdy Sambo.
Suhel pun kembali mencecar Sambo perihal sanksi yang akan diterima keempat personel Polri itu jika seandainya rekaman CCTV itu bocor. Ferdy Sambo pun menjawab, dirinya tak akan memberikan hukuman ke mereka. Sebab, menurutnya, perintahnya itu akan dijalankan mereka semua.
"Lah iya karena mereka takut itu. Dia gemetar katanya waktu saudara katakan demikian," ucap Suhel.
"Sudah pasti Yang Mulia," kata Ferdy Sambo.
"Makanya pertanyaan saya, konsekuensinya apa kalau sampai itu bocor. Akan apa saudara kan mereka?" timpal Suhel.
"Saya tidak berpikir akan diapa-apakan tapi secara psikis pasti akan dilaksanakan," ujar Ferdy Sambo.
Diketahui, Ferdy Sambo memerintahkan Arif Rachman Arifin untuk menghapus rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya, guna menutupi Brigadir J yang telah dibunuh.
Jaksa penuntut umum (JPU) menerangkan perintah ini Sambo berikan usai Arif menjelaskan bahwa dia, Ridwan Soplanit, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto telah melihat CCTV di sekitar lokasi dan mengetahui Brigadir J tewas bukan karena baku tembak.
JPU menjelaskan terdakwa Hendra Kurniawan ada di lokasi ketika Sambo memberi perintah itu.
"Saksi Ferdy Sambo mengatakan 'berarti kalau ada bocor dari kalian berempat'. Saksi Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah," kata JPU saat sidang perdana terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).