ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin, tidak punya iktikad baik.
Toh Arif tidak melaporkan kebohongan Ferdy Sambo ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan usai mengetahui Yosua masih hidup saat melihat rekaman CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Memperhatikan tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin yang tidak jujur memberitahukan, bahwa telah terdapat kejanggalan dalam rekaman CCTV kepada penyidik Polres Jakarta Selatan," kata jaksa saat sidang terdakwa Arif, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
"Terdakwa Arif Rachman Arifin hanya tetap diam dan merahasiakan hal tersebut hingga terbongkar dengan sendirinya," tambah jaksa.
JPU juga menyebut terdakwa Ferdy Sambo tidak memaksa Arif Rachman untuk menghancurkan atau memusnahkan DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.
Pada kasus Arif Rachman ketika diperintah untuk memusnahkan alat bukti, jaksa menyakini terdakwa ini bisa mengambil pilihan, yakni menjalankan perintah Ferdy Sambo atau melaporkan hal tersebut ke penyidik.
"Daya paksa yang didalilkan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti, karena saksi Ferdy Sambo tidak melakukan paksaan atau ancaman secara nyata terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin," ujar jaksa.
Jaksa pun memohon agar majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi Arif Rachman dan menjatuhkan pidana satu tahun ke mantan anak buah Ferdy Sambo ini.
Sebelumnya, Arif Rachman menangis karena kejujurannya tidak dihargai atasannya, Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri.
Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri ini bercerita dirinya tahu Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, berbohong perihal kematian Brigadir J ketika menonton rekaman CCTV yang menunjukkan Yosua masih hidup.
Dia melaporkan hal itu dan berharap Hendra mendukung dan melindunginya. Namun yang terjadi, Arif menyebut dirinya malah dihadapkan dengan Ferdy Sambo dan dibungkam.
"Namun yang saat itu terjadi adalah tidak seideal yang dibayangkan, Saya malah dihadapkan kepada FS dan malah diminta untuk menghapus file yang saya tonton. Saya tidak mendapatkan dukungan dari atasan langsung Saya, malah dihadapkan untuk tatap muka," kata Arif saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2).