ERA.id - Sebuah mobil mewah Lamborghini Aventador berwarna kuning mogok dan berasap di jalur bus TransJakarta. Momen ini pun viral.
Dari narasi dan video yang beredar, mobil Lamborghini ini mogok di jalur bus TransJakarta di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (14/1) kemarin.
Mesin kendaraan sport ini sampai mengeluarkan asap. Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Jali Karepesina membenarkan kejadian itu.
Maulana menerangkan mobil Lamborghini berpelat B 178 RH yang mogok itu dikendarai Steve Kiswandono.
Sebelum mogok, Steve menyadari mobilnya mengalami masalah pada bagian radiator.
"(Lamborghini) melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sesampainya di dekat traffic light Cendrawasih mengalami gangguan masalah pada bagian radiator," kata Maulana, Minggu (15/1/2023).
Maulana menambahkan, sopir Lamborghini itu langsung berinisiatif mengambil jalur bus Transjakarta. Namun, mobilnya malah mogok dan mengeluarkan asap.
Sab, 14 Jan. Mobil sport Lamborghini Aventador mengeluarkan asap akibat kepanasan di jalan panjang arteri sebelum RS permata hijau... pic.twitter.com/nyDyCh5xxm
— Kodok Ijo 🐸 (@Midjan_La_2) January 14, 2023
"Kemudian pengemudi untuk alasan keselamatan masuk busway mulai dari pintu jalur bus way traffic light Cendrawasih, selanjutnya mobil mogok di jalan jalur bus way," ungkapnya.
Lebih lanjut, Maulana mengatakan pihak kepolisian membantu untuk menderek mobil tersebut. Namun, sambungnya, Steve ditilang karena masuk jalur bus Transjakarta.
Pengemudi mobil mewah ini dijerat Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan denda sebesar Rp500 ribu. "Ya kami tilang, harusnya kalau dia tahu mobil masalah, harusnya berhenti, bukan masuk lewat jalur busway," kata Maulana.
"Denda sebesar Rp500 ribu sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287. Dalam pasal tersebut, masuk busway masuknya pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan," tambahnya saat kembali dikonfirmasi.