Polri Resmi Setop Perpanjang Pelat RF Hingga QH: Sipil Tak Boleh Lagi Pakai Pelat Rahasia

| 26 Jan 2023 13:20
Polri Resmi Setop Perpanjang Pelat RF Hingga QH: Sipil Tak Boleh Lagi Pakai Pelat Rahasia
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Korlantas Polri resmi menghentikan sementara penggunaan pelat khusus (RF) dan pelat rahasia bagi pejabat kepolisian maupun pemerintahan terhitung mulai Oktober 2022.

Warga sipil pun tidak diperkenankan lagi menggunakan pelat RF yang sebelumnya bisa dibeli bebas.

"Nomor khusus dan nomor rahasia yang seliweran di jalanan tol di mana-mana menggunakan strobo, mobilnya sudah nggak jelas, yang (pelat) RF, terus kemudian, nomor rahasianya itu QH, IR. Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022 saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (26/1/2023).

"Orang sipil tidak boleh lagi menggunakan nomor rahasia ataupun nomor khusus. Apabila ada pelanggaran itu akan kami cabut, jadi nomor aslinya dan tidak akan diberikan lagi seterusnya. Itu tindakan tegas, serta kami laporkan kepada pimpinannya masing-masing," tambahnya.

Yusri menjelaskan penyetopan sementara perpanjangan pelat rahasia dan pelat khusus berdasarkan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal ini juga karena Korlantas Polri sedang mengubah atau merevisi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Ke depan, aturan baru untuk penggunaan pelat khusus dan rahasia tidak lagi bisa dikeluarkan oleh polda di masing-masing wilayah. Pelat khusus dan rahasia bisa dikeluarkan usai mengikuti pemeriksaan di Korlantas Polri.

Polda hanya untuk mencetak pelat dan STNK setelah pihak yang mengajukan mendapat verifikasi dari Korlantas Polri.

"Jadi Polda tidak berhak untuk mendatakan, datanya ada di Korlantas. Polda cuma punya kewenangan cetak STNK dan cetak pelat nomor, titik. Jadi nggak ada lagi polda-polda," ujar Yusri.

Lebih lanjut, Yusri menerangkan penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia hanya untuk pejabat eselon I dan eselon II. Penggunaan pelat itu juga hanya untuk kendaraan dinas saja. Kendaraan pribadi milik pejabat tak diperkenankan lagi memakai pelat khusus atau rahasia.

Rekomendasi