ERA.id - Lembaga Studi Antikorupsi (LSAK) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit penggunaan APBD DKI Jakarta tahun 2019 untuk penyelenggaraan Formula E.
Hal ini, kata Peneliti LSAK Ahmad A Hariri, dilakukan untuk menemulkan adanya kerugian negara dan menuntaskan kasus dugaan korupsi Formula E.
"Tiada dalih bagi BPK selain mengungkap kebenaran dengan mengaudit kerugian negara, karena ini memang tugas BPK. Bukan pula upaya penjegalan salah satu bacapres seperti pernyataan BW. Justru keliru bila BPK menolak melakukan audit, bahkan bisa diterapkan pasal Obtruction of Justice seperti termaktub dalam UU Tipikor," jelas Ahmad A Hariri dalam keterangan resminya pada Sabtu (28/1/2023).
Dia juga menilai kasus Formula E harus diawasi publik secara seksama.
"Banyak rintangan pada KPK dari dalam maupun luar institusi dan bahkan mungkin antar institusi, untuk membongkar kasus ini. Ini sangat mengkhawatirkan," jelas dia.
"Perihal adanya laporan penyelidik yang berjibaku menahan proses kasus ini dinaikan ke penyidikan harus menjadi perhatian serius bagi dewan pengawas KPK," jelas dia.