ERA.id - Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra sempat protes karena hanya mendapatkan uang Rp300 juta dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan Dody yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (1/2) kemarin.
Berawal ketika eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara sudah mengganti sabu seberat 5 kilogram (kg) yang merupakan barang bukti sitaan dengan tawas. Pada 23 Juni 2022, Teddy mengirimkan kontak atas nama Anita Cepu alias Linda Pujiastuti ke Dody.
Maksud Teddy memberikan kontak Anita Cepu agar wanita itu menjual sabu 5 kg yang telah ditukar tawas tersebut. Dody berkomunikasi dengan Anita Cepu melalui saksi Syamsul Ma'rif.
Sabu itu sepakat dibawa ke Jakarta. Dody bersama Syamsul berangkat ke Jakarta dengan memakai mobil atau via jalur darat.
"Bahwa pada tanggal 24 September 2022 sekira pukul 12.35 WIB, terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Teddy Minahasa Putra yang pada pokoknya menginformasikan bahwa narkotika jenis sabu telah diterima langsung oleh saksi Linda Pujiastuti alias Anita dan akan dibayarkan sebesar Rp400 juta per 1.000 gram, namun dikurangi sebesar Rp50 juta untuk saksi Linda Pujiastuti alias Anita dan selain itu juga dikurangi lagi sebesar Rp 50 juta untuk orang yang menyambungkan kepada pembeli," kata jaksa.
Teddy akan menerima Rp300 juta dari penjualan sabu itu. Jaksa menyebut Teddy protes dan meminta Dody agar menarik kembali sabu dari tangan Anita Cepu.
"Bahwa pada awalnya saksi Teddy Minahasa Putra sempat tidak menyetujui skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut dan menyuruh terdakwa (Dody) untuk menarik kembali narkotika jenis sabu dari saksi Linda Puji alias Anita," ucap jaksa.
"Akan tetapi terdakwa mengatakan kepada Saksi Teddy Minahasa Putra bahwa satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram telah berhasil terjual dan tidak mungkin untuk ditarik kembali, sementara sisa empat bungkus plastik masing-masing berisi narkotika jenis sabu seberat 4.000 gram masih dalam keadaan utuh," kata jaksa," tambah jaksa.
Sabu seberat 4 kg itu pun diambil kembali dan Syamsul mengambil uang hasil penjualan narkotika tersebut. Sebanyak Rp300 juta lalu ditukarkan ke mata uang dollar Singapura. Uang Rp300 juta itu diserahkan ke Teddy pada 29 September 2022 di rumahnya.
Ketika bertemu, Teddy menyampaikan kepada Dody jika Anita Cepu atau Linda hanya mendapat 10 persen dari harga Rp400 juta. Jaksa menyatakan Teddy tidak terima Anita Cepu alias Linda mendapat upah Rp 100 juta dari hasil penjualan.
"Saat itu saksi Teddy Minahasa Putra mengatakan bahwa seharusnya saksi Linda Pujiastuti alias Anita hanya mendapatkan 10 persen dari harga Rp400 juta bukan mendapatkan Rp100 juta. Dalam kesempatan itu pula, terdakwa menyampaikan informasi kepada Saksi Teddy Minahasa Putra bahwa terkait narkotika jenis sabu seberat 4.000 gram tersebut masih disimpan oleh terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Mandiri RT 005 RW 003 Depok, Jawa Barat, sesuai dengan arahan dari saksi Teddy Minahasa Putra," kata jaksa.
Pada 3 Oktober 2022, Dody meminta Syamsul Ma'arif, untuk menyerahkan kembali 2 kg sabu ke Anita Cepu alias Linda untuk dijual. Satu kg sabu itu dijual seharga Rp360 juta dan Teddy pun menyetujuinya.
"Selanjutnya, saksi Teddy Minahasa Putra mengatakan 'berarti Rp720 juta ya, Mas' dan terdakwa menjawab 'Siap, Jenderal', lalu saksi Teddy Minahasa Putra menjawab 'Ya sudah minggu depan saja'," sambungnya.
Dalam penjualan sabu ini, Anita Cepu baru memberikan uang Rp200 juta dari total Rp720 juta. Sebab, Anita Cepu Linda ditangkap polisi.