Teddy Minahasa Ngaku Polisi Kaya, Tak Mungkin Jual Sabu Demi Rp300 Juta

| 13 Apr 2023 15:00
Teddy Minahasa Ngaku Polisi Kaya, Tak Mungkin Jual Sabu Demi Rp300 Juta
Irjen Teddy Minahasa. (Antara)

ERA.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa menyebut dirinya merupakan polisi terkaya dan tak mungkin menjual sabu hanya demi Rp300 juta.

Teddy menyampaikan hal itu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (13/4/2023).  

Awalnya, Teddy menjelaskan dirinya merupakan seorang jenderal Polri bintang dua. Secara ekonomi atau finansial, dia mengaku hidup berkecukupan.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, Teddy tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp29,9 miliar. Teddy menyampaikan, besarnya harta kekayaannya karena kepatuhannya melapor.

"Jika saya di-framing oleh media sebagai polisi terkaya versi LHKPN tahun 2022, menurut saya itu karena saya melaporkan apa adanya yang saya punya. Saya tertib administrasi, saya tidak menyembunyikan apa yang saya punya, kepada negara saya laporkan," kata Teddy.

Sebagai polisi terkaya, Teddy menyebut tak mungkin dirinya rela menghancurkan kariernya hanya demi mendapat uang Rp300 juta dari menjual sabu.

"Mohon maaf saya bukan mengutarakan suatu kesombongan. Namun, untuk apa lagi saya harus melakukan penyimpangan hukum seperti ini hanya demi uang Rp300 juta?" ucapnya.

"Selama berdinas sebagai Kapolda pun saya tidak pernah merepotkan bawahan saya. Mohon maaf, saya tidak pernah meminta setoran-setoran itu. Boleh dicek dari mana pun jejak saya bertugas, saya tidak pernah, Yang Mulia," tambah Teddy.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati ke Teddy Minahasa. Jaksa menjelaskan tuntutan hukuman mati ke Irjen Teddy Minahasa sudah dengan berbagai pertimbangan.

Untuk hal memberatkan tuntutan terhadap Teddy ini salah satunya ialah terdakwa kasus narkoba ini mengkhianati Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata JPU saat membacakan tuntutan Teddy Minahasa ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Rekomendasi