Irjen Teddy Minahasa Tak Mau Sabu 5 Kg yang Sudah Ditukar Tawas Disimpan di Rumah Dinasnya

| 02 Feb 2023 18:36
Irjen Teddy Minahasa Tak Mau Sabu 5 Kg yang Sudah Ditukar Tawas Disimpan di Rumah Dinasnya
Sidang Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Sachril A/ ERA)

ERA.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra tak mau narkotika jenis sabu seberat lima kilogram (kg) yang telah ditukar dengan tawas, disimpan di rumah dinasnya.

Berawal ketika eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara telah menjalankan perintah Teddy, yakni mengganti barang bukti pengungkapan kasus itu dengan tawas. Keduanya lalu bertemu di sebuah acara pada 30 Juni 2022 dan Dody bertanya bisa tidaknya sabu itu disimpan di rumah dinas Kapolda Sumbar. Teddy menolak dan menyuruh agar Dody menyimpan sendiri sabu itu.

"Saksi Dody Prawiranegara menemui terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa apakah barang bukti narkotika jenis sabu yang telah disisihkan kiranya dapat disimpan di rumah dinas kapolda saja, namun terdakwa memberikan arahan kepada saksi Dody Prawiranegara untuk menyimpannya sendiri barang bukti narkotika jenis sabu tersebut," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan Teddy Minahasa, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Teddy mengirimkan kontak atas nama Anita Cepu alias Linda Pujiastuti ke Dody. Maksud Teddy memberikan kontak Anita Cepu agar wanita itu menjual sabu 5 kg yang telah ditukar tawas tersebut. Dody berkomunikasi dengan Anita Cepu melalui saksi Syamsul Ma'rif.

Sabu itu sepakat dibawa ke Jakarta dari Kota Padang. Teddy menyuruh agar barang haram itu dibawa via udara, namun ditolak Dody.

"Dody Prawiranegara menghadap terdakwa dan melaporkan bahwa saksi Dody Prawiranegara akan membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Jakarta melalui jalur darat, untuk langsung diserahkan kepada saksi Linda Pujiastuti alias Anita. Dan pada saat itu terdakwa merespon perkataan dari saksi Dody Prawiranegara dengan cara menawarkan kepada saksi Dody Prawiranegara untuk kiranya membawa narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan pesawat bersama dengan terdakwa, namun saksi Dody Prawiranegara menyampaikan bahwa hal tersebut akan sangat beresiko dampaknya," ucap jaksa.

Dody bersama Syamsul akhirnya berangkat ke DKI Jakarta dengan memakai mobil atau via jalur darat, pada 22 September 2022. Sabu itu disimpan di dalam sebuah kardus.

Mereka sampai di DKI Jakarta pada 24 September 2022. Syamsul lalu sendirian pergi ke rumah Anita Cepu untuk menyerahkan sabu itu. Setelah itu, Dody menyampaikan ke Teddy jika sabu itu telah diterima Linda dan akan dibayarkan Rp400 juta per 1.000 gram.

Uang Rp400 juta itu akan dikurangi Rp100 juta, yakni Rp50 juta untuk Linda dan Rp50 juta sisanya untuk orang yang menyambungkan ke pembeli. Dengan demikian, Teddy akan menerima uang Rp300 juta per penjualan 1 kg sabu.

"Pada awalnya terdakwa sempat tidak menyetujui skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut dan menyuruh saksi Dody Prawiranegara untuk menarik kembali narkotika jenis sabu dari saksi Linda Pujiastuti alias Anita. Akan tetapi saksi Dody Prawiranegara mengatakan kepada terdakwa bahwa satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat seribu gram telah berhasil terjual dan tidak mungkin untuk ditarik kembali," ujar jaksa.

Sabu seberat 4 kg itu pun diambil kembali dan Syamsul mengambil uang hasil penjualan narkotika tersebut. Sebanyak Rp300 juta lalu ditukarkan ke mata uang dollar Singapura. Uang SGD 27.300 itu diserahkan ke Teddy pada 29 September 2022 di rumahnya.

Dari kasus ini, Teddy didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Rekomendasi