ERA.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tawas yang digunakan Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan anak buahnya untuk mengganti narkoba sitaan jenis sabu diperoleh dari situs e-commerce Tokopedia.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan dakwaan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (1/2/2023).
Dalam dakwaan, Jaksa mengatakan setelah mendapat pesan dari Teddy Minahasa untuk mengganti narkoba itu, Dody pun membahas arahan tersebut dengan Syamsul Ma'arif.
Keduanya pun mengaku bingung karena tidak memiliki pengalaman, tidak memiliki trik dan tehnik untuk menukar barang bukti narkotika jenis shabu hasil pengungkapan Polres Bukit Tinggi tersebut.
Doddy juga menyatakan bahwa permintaan Teddy merupakan permintaan yang aneh.
Meski demikian, Dody pun meminta Syamsul Ma'arif untuk mencari tawas sebanyak 5 kilogram.
"Selanjutnya saksi SYAMSUL MA ARIF menyanggupi permintaan dari Terdakwa dan akan mencari tawas seberat 5.000 (lima ribu) gram," jelas jaksa.
Kemudian pada 14 Juni 2022, Syamsul Ma'arif datang ke ruang kerja Dody dengan membawa tas hitam berisi tawas yang dibelinya dari platform e-commerce Tokopedia.
"Saksi SYAMSUL MA'ARIF juga membawa linggis kecil, selanjutnya Terdakwa keluar dari ruangan kerjanya, lalu menuju ke Aula Polres Bukit Tinggi, dan setelah Terdakwa kembali ke ruang kerja Kapolres Bukit Tinggi sebagian barang bukti narkotika jenis shabu seberat 5.000 (lima ribu) gram yang berada di dalam peti sudah ditukar oleh saksi SYAMSUL MA'ARIF dengan tawas dan peti tempat penyimpanan awal narkotika jenis shabu sudah terlihat rapih seperti semula," tambah Jaksa.
"Kemudian Terdakwa menyuruh saksi SYAMSUL MA'ARIF untuk menyimpan narkotika jenis shabu tersebut ke Rumah Dinas Kapolres Bukit Tinggi," tambah jaksa.
Seperti diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Irjen Polisi Teddy Minahasa dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan AKBP Doddy, yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi, untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.