ERA.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) yang juga terdakwa kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa mengaku pernah mengirimkan pesan ke mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti narkotika jenis sabu dengan tawas.
Namun, dia menyebut pesan itu hanya untuk warning. Teddy mengaku mengirimkan pesan ke Dody sebelum Polres Bukitinggi menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti sabu pada bulan Mei 2022.
"Saya sempat melakukan warning dengan mengirim narasi sebagian BB (barang bukti) diganti tawas sambil mengirim emoji ketawa untuk bonus anggota," kata Teddy saat jadi saksi di persidangan terdakwa Linda Pujiastuti dan Dody di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (1/3/2023).
"Saudara Dody jawab 'siap tidak berani'. Maksud saya dari kalimat itu, justru sebaliknya agar saudara Dody tidak melakukan hal itu," tambahnya.
Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih lalu bertanya perintah Teddy terkait sabu ditukar menjadi tawas itu, yakni berisi arahan untuk menyisihkan atau mengganti barang bukti tersebut. Teddy pun menjawab dirinya tak memberi arahan, namun hanya menyampaikan narasi.
"Maksud saya justru mengontrol saudara Dody agar tidak melakukan itu. Kalau bonus sesungguhnya saya realisasikan dalam bentuk reward," ujar Teddy.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa karena menjual sabu seberat 5 kilogram (kg). Atas perbuatan Dody, dia didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.